25 C
Indonesia

Pelaporan SPT 2025 Pakai Coretax, Tanpa EFIN!

Published:

Pelaporan SPT Pakai Coretax – Wajib pajak di Indonesia kini akan menghadapi perubahan besar dalam cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Mulai tahun depan, pelaporan SPT tidak lagi dilakukan melalui portal DJP Online, melainkan melalui sistem terbaru, yaitu Coretax.

Coretax: Sistem Baru Pelaporan SPT tanpa EFIN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Ini berarti, sistem pelaporan pajak yang digunakan sebelumnya di djponline.pajak.go.id tidak akan berlaku lagi, dan EFIN (Elektronik Filing Identification Number) tidak akan diperlukan untuk proses pengaturan ulang kata sandi atau login.

Sebagai informasi, bagi wajib pajak yang akan melapor untuk tahun pajak 2024, proses pelaporan tetap dilakukan melalui portal DJP Online. Namun, bagi yang lupa EFIN, DJP telah menyediakan langkah-langkah pemulihan untuk memudahkan akses.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT 2024 melalui DJP Online

Berikut adalah prosedur untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024 bagi wajib pajak yang melakukannya melalui DJP Online:

  1. Akses DJP Online
    Kunjungi situs pajak.go.id melalui perangkat ponsel atau laptop Anda, dan login menggunakan nomor NIK/NPWP, kata sandi, serta kode keamanan yang diminta.
  2. Pilih Opsi Pelaporan
    Setelah login, pilih menu Lapor dan pilih e-filing untuk mulai mengisi SPT.
  3. Isi Formulir SPT
    Pilih jenis formulir SPT yang sesuai, apakah 1770 atau 1770 S, berdasarkan penghasilan yang diterima selama tahun pajak.
  4. Isi Data Penghasilan dan Keuangan
    Lanjutkan mengisi data yang diminta, termasuk penghasilan final, harta, dan utang yang dimiliki pada tahun pajak yang bersangkutan.
  5. Status SPT
    Setelah mengisi data, sistem akan menampilkan status SPT Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Pilih status yang sesuai dan lanjutkan.
  6. Verifikasi dan Pengiriman SPT
    Setelah selesai, klik Setuju dan Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar. Masukkan kode tersebut dan kirim SPT.
  7. Terima Bukti Pelaporan
    Setelah pengiriman berhasil, Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT yang akan dikirimkan ke alamat email Anda.

Pentingnya EFIN dalam Pelaporan SPT 2024

Untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024, wajib pajak tetap membutuhkan EFIN. EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan oleh DJP dan bersifat sangat rahasia. Nomor ini digunakan untuk keperluan transaksi elektronik dengan DJP.

Jika Anda belum memiliki EFIN atau lupa EFIN, berikut adalah cara untuk mendapatkannya:

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

  1. Kirim Permohonan ke Kantor Pajak
    Kirim email ke kantor pajak terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN” ke alamat email kantor pajak yang dapat ditemukan di pajak.go.id. Sertakan informasi seperti nama lengkap, NPWP, NIK, nomor telepon, alamat email aktif, serta lampiran foto/scan KTP, NPWP, dan foto selfie memegang dokumen tersebut.
  2. Tunggu Pengiriman EFIN
    Setelah mengirimkan permohonan, tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email Anda.

Lupa EFIN? Berikut Cara Mengambilnya Kembali

Jika Anda lupa EFIN, Anda dapat mengajukan permohonan pemulihan EFIN melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kirim email ke [email protected] dengan subjek “LUPA EFIN”.
  2. Cantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, dan nomor telepon pada email Anda.
  3. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk bantuan lebih lanjut.

Coretax: Menyongsong Sistem Baru Pelaporan Pajak

Seiring dengan pengalihan pelaporan SPT ke Coretax untuk tahun pajak 2025, perubahan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaporan pajak bagi wajib pajak di Indonesia. Walaupun EFIN tidak lagi digunakan dalam sistem baru ini, pastikan Anda tetap mematuhi prosedur yang ada dan mengikuti pengumuman lebih lanjut dari DJP untuk mengoptimalkan penggunaan platform baru ini.

Dengan adanya perubahan ini, DJP berharap proses administrasi perpajakan semakin transparan dan efisien, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

(Pelaporan SPT Pakai Coretax)

Related articles

Recent articles

spot_img