Aplikasi Pajak Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah, Pengamat Desak KPK Usut Dugaan Korupsi

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan aplikasi pajak Coretax yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aplikasi pajak yang menghabiskan anggaran Rp1,3 triliun ini, kini mengalami berbagai kendala yang diduga disebabkan oleh kelemahan dalam sistem.

Kendala dalam Aplikasi Coretax

Menurut Pambagio, aplikasi Coretax yang telah diluncurkan, ternyata menemui sejumlah masalah teknis. Beberapa kendala yang dilaporkan termasuk server DJP yang eror, fitur aplikasi yang sulit diakses, hingga masalah sinkronisasi data dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum. Hal ini menambah keprihatinan mengingat anggaran yang sangat besar telah dikeluarkan untuk pengembangan aplikasi ini.

“Ya diperiksa saja, apakah ada manipulasi dalam proses pengadaan atau pelaksanaan proyek ini. Kita perlu mencari tahu apakah ada kesalahan audit dari pihak yang terlibat dalam evaluasi proyek tersebut,” kata Pambagio saat diwawancarai oleh Inilah.com pada Selasa (21/1/2025).

Sistem Baru Tanpa Sosialisasi

Pambagio juga menyoroti kenyataan bahwa aplikasi Coretax diluncurkan tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat dan wajib pajak. Menurutnya, sistem pajak yang baru ini tidak diperkenalkan dengan baik kepada publik, sementara sistem lama secara mendadak dihentikan, sehingga memunculkan berbagai masalah teknis.

“Coretax itu kan baru, tapi tidak ada sosialisasi. Sistem lama sudah dimatikan, dan itu menjadi masalah besar. Sistem baru yang belum berjalan lancar langsung menggantikan yang lama, tentu saja menyebabkan kekacauan,” jelas Pambagio.

Dampak pada Wajib Pajak dan Saran Pengamat

Masalah dengan aplikasi Coretax ini menyebabkan kesulitan bagi masyarakat, terutama wajib pajak, dalam melakukan kewajibannya. Pambagio menilai bahwa DJP seharusnya tidak memberikan sanksi atau denda kepada wajib pajak yang terlambat melapor atau membuat faktur pajak akibat kendala yang ditimbulkan oleh sistem yang belum optimal ini.

“Seharusnya tidak ada denda atau sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor atau membuat faktur pajak, mengingat masalahnya terletak pada sistem yang belum berjalan dengan baik,” tambah Pambagio.

Permintaan Maaf DJP atas Kendala Coretax

Sebelumnya, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, meminta maaf atas gangguan yang terjadi dalam implementasi aplikasi Coretax yang dimulai sejak 1 Januari 2025. Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kendala dalam penggunaan berbagai fitur layanan aplikasi tersebut, yang mengakibatkan keterlambatan dan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax,” ujar Dwi Astuti pada Jumat (10/1/2025).

Langkah Perbaikan DJP untuk Aplikasi Coretax

Sebagai respons terhadap keluhan dan kendala yang muncul, DJP telah melakukan sejumlah langkah perbaikan. Langkah-langkah ini termasuk memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth untuk memperlancar proses administrasi perpajakan. Hingga 9 Januari 2025, DJP mencatat sejumlah kemajuan, seperti 126.590 wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk faktur pajak, dan 34.401 wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak. Selain itu, 236.221 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Desakan untuk KPK Segera Usut Dugaan Korupsi

Mengingat besarnya anggaran yang digunakan untuk membangun aplikasi Coretax dan kendala teknis yang berlarut-larut, Agus Pambagio menegaskan pentingnya bagi KPK untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan atau korupsi dalam proyek ini. Pambagio mengingatkan bahwa tugas KPK adalah mengusut segala bentuk potensi korupsi yang terkait dengan proyek besar seperti ini, terutama apabila ada indikasi adanya manipulasi atau penyalahgunaan anggaran.

Kesimpulan

Aplikasi pajak Coretax yang menghabiskan anggaran hingga Rp1,3 triliun masih mengalami berbagai masalah teknis yang mengganggu kelancaran administrasi perpajakan. Agus Pambagio mendesak KPK untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek ini, mengingat kendala yang timbul berpotensi merugikan wajib pajak dan masyarakat. DJP telah mengakui adanya masalah dengan aplikasi Coretax dan sedang melakukan perbaikan, namun pengawasan lebih lanjut sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek tersebut.