Kericuhan yang melibatkan pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berujung panjang, dengan laporan ke polisi dan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat. Berikut adalah empat fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Laporan Polisi atas Arahan Mahkamah Agung (MA)
Kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut dilaporkan ke pihak kepolisian setelah arahan dari Mahkamah Agung (MA). MA mengecam keras tindakan tersebut yang dinilai sebagai perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan martabat pengadilan. Laporan ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh para advokat yang terlibat dalam insiden tersebut.
2. Firdaus Oiwobo Diberhentikan dari KAI
Firdaus Oiwobo, pengacara yang membela Razman Nasution dalam sidang, diberhentikan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam kejadian tersebut, Firdaus diketahui naik ke meja sidang, yang dianggap sebagai perilaku tidak pantas. Kartu Tanda Anggota (KTA) Firdaus dicabut, dan ia dinyatakan bukan anggota KAI lagi. KAI menilai bahwa tindakan Firdaus merusak marwah pengadilan dan tidak layak lagi menjadi seorang advokat.
3. Pelaporan Razman dan Firdaus ke Bareskrim Polri
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melaporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri atas kericuhan yang terjadi. Pelaporan ini juga diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Swantoro, yang turut mendampingi dalam proses pelaporan. Razman dan Firdaus dilaporkan terkait dengan tindakan yang dianggap meresahkan dan mengganggu jalannya sidang, serta melanggar beberapa pasal dalam KUHP.
4. Pasal yang Dilaporkan dalam Kasus Ini
Razman Nasution dilaporkan dengan tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 335, Pasal 207, dan Pasal 217. Pasal 335 mengatur tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan Pasal 217 mengatur tentang tindak pidana membuat gaduh dalam persidangan. Laporan ini dilakukan sesuai dengan perintah Mahkamah Agung untuk menjaga marwah peradilan di Indonesia.
Penyesalan PN Jakut atas Kericuhan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyesalkan kericuhan yang terjadi, terutama karena Razman Nasution, sebagai seorang yang memahami hukum, seharusnya bisa lebih tertib dalam sidang. Humas PN Jakut, Maryono, menjelaskan bahwa jika kericuhan tersebut tidak terjadi, laporan polisi tidak akan diperlukan.
Dengan adanya laporan polisi ini, diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan martabat pengadilan tetap terjaga.