PLUSBERITA – Jakarta, 24 Agustus 2024 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan syarat-syarat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 7,5% dari total suara sah pada Pemilu DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Syarat perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD Provinsi tahun 2024, sebagai persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta, adalah paling sedikit 7,5%,” ujar Wahyu Dinata dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Wahyu, angka 7,5% tersebut setara dengan 454.885 suara sah. Keputusan ini telah diatur dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102/2024.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu juga mengumumkan bahwa pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berhasil lolos melalui jalur independen setelah memenuhi syarat jumlah dukungan yang diperlukan. Pasangan Dharma-Kun berhasil mengumpulkan 677.067 dukungan dengan sebaran yang merata di enam kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta.
“Komjen Pol Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dengan jumlah dukungan 677.067 suara serta sebaran dukungan di enam kabupaten/kota telah dinyatakan lolos sebagai pasangan calon independen,” ungkap Wahyu.
Selain itu, KPU DKI Jakarta juga menetapkan syarat usia minimum bagi calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Ketentuan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diakomodir oleh KPU DKI.
“Iya benar, kedua putusan MK telah diakomodir, dan ini sesuai dengan putusan MK. Terkait hal tersebut, KPU DKI Jakarta telah menetapkan persyaratan jumlah perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi,” pungkas Wahyu.
Dengan penetapan syarat-syarat ini, KPU DKI Jakarta memastikan bahwa proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mematuhi putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada 2024. (***)
REF : odin99